Friday, March 1, 2013

LEASING



1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Dalam masa dewasa ini banyak sekali cara atau langkah kita dalam memperoleh suatu barang atau modal mesin. Kita tidak harus menggelontorkan uang yang banyak untuk memperoleh suatu mesin usaha. Cukup dengan Leasing kita dapat memperolehnya, sehingga dana yang kita punya bisa untuk kepentingan yang lain

Membicarakan tentang Sewa Guna Usaha atau orang menyebutnya leasing, saat ini banyak sekali usaha leasing di Negara Indonesia ini. dengan leasing kita dapat membuka sebuah usaha dengan dana yang tidak membludak atau besar, cukup untuk dana operasional saja, untuk masalah mesinnya kita dapat memperolehnya dengan cara leasing
1.2 Rumusan masalah
  • Apa itu leasing
  • Kasus yang sering di hadapi leasing
  • Solusi dan juga cara menyelesaikan masalah.
1.3 Tujuan
Untuk tugas mata kuliah Bank dan Lembaga keuangan lainnya



BAB.1
APA ITU LEASING..??

Pengertian

Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee

Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1.      Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
2.      Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
3.      Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
4.      Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
5.      Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
6.      Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
7.      Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
8.      Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
9.      Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.

Di Perusahaan leasing juga ada kelemahan-kelemahannya.Dan berikut kelemahannya:
1.      Lebih mahal. Finance lease biasanya lebih mahal dibandingkan pembelian barang/asset secara cash. Meskipun demikian, leasing mungkin biayanya lebih rendah dibandingkan bentuk pembiayaan lainnya. Juga akan memperoleh manfaat pajak, jika kegiatan leasing diperhitungkan.
2.      Memerlukan jaminan tambahan. Lessor mungkin memerlukan jaminan tambahan, tergantung kepada rating kredit dari lessee. Jaminan tambahan ini dapat disediakan oleh lessee, partner lessee, atau bank dari lessee. Jangka waktu yang tetap. Lessee tidak dapat menghentikan penyewaan lebih cepat dari jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak awal.
3.      Suku bunga yang tetap. Suku bunga yang ditetapkan lessor biasanya tetap, meskipun dalam jangka waktu tertentu terdapat penurunan suku bunga.



Jenis-jenis Perusahaan leasing,

berikut di bawah adalah jenis-jenis daripada perusahaan leasing :

1.      Capital Lease

Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a.             Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
  1. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.

2.      Operating Lease

Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.

3.      Sales type lease (Lease Penjualan)

Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.

4.      Leverage Lease

Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.

5.      Cross Border Lease

Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.


Prosedur Mekanisme Leasing

Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:

1.      Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2.      Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3.      Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4.      Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama,
5.      Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6.      Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
7.      Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
8.      Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9.      Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.

Standar pengoperasian leasing

Dalam standar pengoperasian leasing, lessee akan menemui suplier peralatan, memilih peralatan yang dibutuhkan, dan menegosiasikan harga serta ketentuan-ketentuan pengiriman. Kemudian, untuk mendapatkan pinjaman lessee lebih mendekati lessor daripada berhubungan dengan bank. Lessor mengevaluasi aplikasi dari lessee, dan jika disetujui, kedua belah pihak akan menandatangani kontrak leasing. Lessor, kemudian membeli peralatan dari suplier dan melakukan leasing kepada lessee untuk suatu periode di mana biasanya mendekati perkiraan usia ekonomis aset. Selama periode ini (masa leasing), lessee menggunakan peralatan dan memberikan pembayaran rutin kepada lessor. Dalam banyak kasus lessee mempunyai pilihan untuk membeli peralatan tersebut pada akhir masa leasing.




Elemen-elemen khusus dari Produk Leasing
1.      Lessee
Adalah pengguna peralatan leasing. Lessee dapat berupa berbagai jenis perusahaan, meskipun di negara-negara berkembang lessee terutama adalah perusahaan-perusahaan menengah dan besar. Inisiatif untuk mengembangkan leasing bagi perusahaan-perusahaan kecil dan mikro relatif masih baru.
2.      Lessor
Lessor adalah pemilik dari peralatan. Biasanya lessor adalah perusahaan-perusahaan yang menspesialisasikan diri dalam leasing atau sebagai bagian dari bank atau lembaga keuangan. Kadangkala pabrik dan suplier peralatan memberikan leasing sebagai bagian dari aktifitas pemasaran mereka, biasanya melalui jalur keuangan. Masih sangat jarang ditemui lembaga­lembaga keuangan mikro dan LSM keuangan yang menawarkan produk-produk leasing ini.
3.      Aset
Jenis aset yang biasa di gunakan sebagai leasing sangat beragam mulai dari barang-barang kecil (di Bangladesh Grameen Bank melakukan untuk lemari es) sampai pesawat dan satelit. Beberapa lessor menawarkan variasi barang-barang standar, lebih menyukai peralatan dengan pengalaman yang mereka miliki, membeli peralatan dari suplier yang mereka percaya. Lessor juga menyukai barang yang masih memiliki nilai jual setelah pakai, sehingga jika lessee mengalami kegagalan dalam pembayaran, maka lessor dapat menarik kembali barang dan menjualnya untuk mendatkan harga yang baik.
4.      Periode leasing (lease term)
Periode leasing adalah jangka waktu leasing seperti tercantum dalam kontrak leasing. Biasanya jangka waktu leasing adalah sebesar 80% dari umur ekonomi peralatan. Tidak akan pernah melampaui umur ekonomi dari peralatan tersebut. Secara umum berkisar antara tiga sampai lima tahun.       Barang-barang dengan ukuran yang lebih besar seperti pesawat dan kapal laut memiliki jangka waktu leasing yang lebih panjang.
5.      Pembayaran leasing (lease payment)
Pembayaran leasing dilakukan secara berkala setiap bulan atau tigabulanan sepanjang masa leasing. Jumlah pembayaran leasing tergantung pada beberapa faktor: nilai aset, tingkat suku bunga yang dikenakan oleh lessor, jangka waktu leasing, tingkat kredit dari lessee, nilai peralatan yang diharapkan pada akhir periode leasing, dan pilihan-pilihan lain yang diberikan kepada nasabah, seperti apakah akan membeli peralatan tersebut atau mengembalikannya pada akhir jangka waktu leasing. Besarnya pembayaran bisa tetap selama periode leasing, atau dapat juga bervariasi untuk memudahkan jika ada perubahan tingkat suku bunga pasar.
6.      Opsi akhir leasing
Opsi untuk akhir dari leasing adalah bagian yang penting dalam suatu kontrak leasing. Tergantung dari kontrak, nasabah mempunyai opsi untuk:
·         membeli peralatan
·         membeli peralatan
·         memperbaharui leasing dengan mengurangi biasa sewa
·         menerima pembagian keuntungan dari penjualan barang





Aspek perpajakan yang berkaitan dengan leasing.

1.      Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Undang-undang no 17 tahun 2000 dan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2 menyatakan: “Lessee tidak memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi”. Dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa angsuran-angsuran atau pembayaran yang diterima lessor dari lessee untuk jenis transaksi finance lease tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
Pasal 17 ayat 2 menyatakan:
  1. Pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
  2. Lessee wajib memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.

Pasal 17 ayat 2a mengatur tentang perlakuan pembayaran leasing oleh lessee. Di sini dijelaskan bahwa pembayaran leasing dari lessee kepada lessor untuk transaksi operational lease diperlukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 karena menurut pajak diperlakukan sebagi sewa-menyewa biasa.

2.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  1. Perlakuan PPN atas transaksi capital lease:
1.      Berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1994 huruf d dan e, Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng- 139/PJ.63/1989 dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep05/PJ/1994, penyerahan jasa dalam transaksi capital lease dari lessor kepada lessee adalah penyerahan jasa yang terutang PPN, karena lessor sebagai perusahaan jasa persewaan barang dengan demikian adalah pengusaha kena pajak.
2.      Pengalihan barang dalam transaksi operating lease bukan merupakan penyerahan barang kena pajak karena pengalihan barang tersebut adalah dalam rangka persewaan biasa.
3.      Besarnya PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai Penggantian.
4.      PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3) merupakan PPN Keluaran bagi lessor dan merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak. PPN yang dibayar atas perolehan barang kena pajak (BKP) yang dilease merupakan PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan PPN Pajak Keluaran lessor.
  1. Dalam hal transaksi sale and lease back tanpa hak opsi, PPN masukan atas perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh lessee. Dalam hal lessee kemudian melease kembali barang tersebut, maka lessor harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan barang yang dilakukan.


Adakalanya suatu perjanjian telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, tidak juga dapat terlaksana sebagaimana yang telah diperjanjikan. Dalam hukum perjanjian, ada dua hal yang menyebabkan tidak terlaksananya suatu perjanjian yaitu: wanprestasi/ingkar janji/cidera janji dan overmacht.
Wanprestasi (kelalaian atau alpa) yaitu tidak terlaksananya suatu perjanjiankarena kesalahan atau kelalaian atau cidera janji/ingkar janji dari para pihak. Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda “wanprestatie”, yang artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Jadi apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang telah diperjanjikan, maka dikatakan ia melakukan wanprestasi.
Ada empat bentuk wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) dari seorang debitur:
1.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2.      Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3.      Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.


BAB III. SOLUSI DAN CARA PENYELASAIANNYA

Solusi

Dalam hal adanya wanprestasi tentu akan mengakibatkan salah satu pihak menderita kerugian, sebab ada pihak yang dirugikan, maka pihak yang menimbulkan kerugian itu harus bertanggung jawab. Seorang debitur yang melakukan wanprestasi akan dikenakan sanksi atau hukuman. Hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang telah melakukan wanprestasi ada 4 macam, yaitu:
1.      Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau ganti rugi (pasal 1234 KUHPerdata)
2.      Pembatalan perjanjian melaui hakim (pasal 1266 KUH Perdata)
3.      Peralihan risiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUH Perdata)
4.      Membayar biaya perkara apabila diperkarakan di muka hakim (pasal 181 ayat 1 HIR)
Menurut pasal 1267 KUH Perdata, falam penerapannya ditetapkan bahwa kreditur dapat meilih alternative tuntutan sebagai berikut:
1.      Pemenuhan perjanjian
2.      Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi
3.      Ganti rugi saja
4.      Pembatalan saja
5.      Pembatalan perjanjian disertai ganti rugi.
Pengaturan tentang peristiwa ingkar janji/wanprestasi sebenarnya bukan merupakan cirri khas dari perjanjian financial lease, akan tetapi ada hal-hal yang memerlukan perhatian khusus disini:
  • Bahwa pembebanan peristiwa wanprestasi harus berpatokan pada alokasi pembebanan risiko dari masing-masing pihak;
  • Bahwa lessor berkepentingan untuk memperoleh upaya-upaya tertentu dalam hal lessee wanprestasi, tanpa lessor diharuskan menghentikan perjanjian leasing. Upaya terbut misalnya dapat berupa penarikan kembali barang leasing sampai lessee memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Sebenarnya untuk mengatasi masalah-masalah yang dapat dilakukan oleh pihak  lessee, pihak lessor telah menetapkan sanksi-sanksi, yaitu:
·         Untuk setiap keterlambatan membayar uang sewa, maka lessee harus membayar bunga sekian persen sebulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sewa;
·         Menarik suatu deposito guna menjamin ketaatan lessee terhadap perjanjian lease (sequrity deposit) yang akan dikembalikan lagi kepada lessee pada masa berakhirnya lease dengan dikurangi jumlah-jumlah yang harus dibayar oleh lessee tanpa bunga;
·         Menarik dan menguasai kembali barang yang di-leased, dimana biaya-biayanya harus ditanggung oleh lessee, termasuk pembongkaran dan pemindahan dari tempat lessee ke tempat lessor.

Cara Penyelesaian Perselisihan/Sengketa DalamPerjanjian Leasing

Dalam hal apabila terjadi perselisihan, ada beberapa cara yang dapat dipakai untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul dari kedua belah pihak, yaitu dengan cara sebagai berikut:
1.            Perdamaian (diluar Pengadilan)
2.            Pengadilan
3.            Arbitrase
1.      Perdamaian,

Arti kata damai disini adalah bahwa antara pihak lessor dengan pihak lessee mengadakan suatu perdamaia sendiri dluar Pengadilan. Pelaksanaan perdamaian tersebut tergantung dari kedua pihak sehingga terjadilah persetujuan dari kedua belah pihak agar perselihan ini tidak dilanjutkan ke pengadilan. Akan tetapi perlu dijelaskan bahwa perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak diluar Pengadilan tersebut hanya berkekuatan sebagai persetujuan kedua belah pihak belaka yang apabila tidak ditaati oleh salah satu pihak maka masih harus diajukan melalui proses di Pengadilan .Jadi persoalannya hanya selesai sementara dan sama sekali tidak dijamin bahwa suatu saat tidak akan terjadi perselihan kembali. Dalam perselihan perjanjian leasing apabila terjadi perdamaian antara kedua belah pihak maka pihak lessor akan mengambil kembali barang-barang miliknya yang dikuasai oleh pihak lessee.

2.      Pengadilan

Untuk memulihkan hak-hak lessor yang telah menderita kerugian akibat ingkar janji dari pihak lessee sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian dan juga kemungkinan sebagai akibat dari perbuatan pihak lessee yang melawan hokum maka pihak lesor antara lain dapat menuntut ke pengadilan agar pengadilan :
1.      melakukan sita revindicatoir (revindicatoir Beslag) atas barang-barang yang menjadi obyek perjanjian l lease itu, dengan maksud untuk mengambil kembali barang-barang milik lessor yang berada dalam kekuasaan lessee itu, guna kemudian diserahkan kepada lessor.
2.      Menghukum pihak lesse membayar ganti rugi kepada pihak lessor atas kerugian yang telah dideritanya sebagai akibat dari tindakan ingkar janji/wanprestasi dan atau melawan hokum yang telah dilakukan oleh pihak lessee yaitu berupa :
·         uang sewa yang masih tertunggak
·         denda yang tertunggak ditambah bunganya
·         seluruh uang sewa yang masih berjalan hingga angsuran yang terakhir
·         residual value ( nilai sisa) dari barang yang dileased
·         biaya-biaya penagihan termasuk biaya perkara
·         bunga

3.      meletakkan sita jaminan atas harta milik lessee untuk menjamin pembayaran ganti rugi dan lain-lain tuntutan tersebut diatas.
4.      mengalihkan segala resiko kepada pihak lesse
5.      menghukum pihak lessee membayar segala ongkos perkara
6.      menuntut kepada hakim untuk membatalkan perjanjian lease atau menyatakan perjanjian itu batal akibat adanya ingkar janji.

3.      Arbitrase

Penyelesaian perselisihan/sengketa perjanjian leasing ini juga dapat melalui suatu badan diluar pengadilan yang disebut Arbitrase. Penyelesaian di badan arbitrase ini dapat sejak semula para pihak telah melakukan persetujuan yang dimasukkan dalam klausula perjanjian pokoknya atau persetujuan dilakukan setelah timbul perselisihan terjadi yang dibuat suatu akta khusus.
Arbitrase merupakan suatu penyelesaian diluar pengadilan yang sangat sesuai dalam dunia perdagangan/ bisnis, dikarenakan arbitrase :
  • memproses penyelesaian perkara dengan cepat karena tidak ada banding dan kasasi sehingga putusan Arbiter adalah putusan yang final;
  • pada badan arbitrase ini para arbiter adalah ahli dibidangnya;
  • pemeriksaan di badan arbitrase bersifat tertutup.
Ketentuan atau pasal dalam perjanjia/kontrak tersebut dinamakan “Arbitration Clause” . dan untuk untuk arbitration cluse tersebut, BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) menyarankan kepada para pihak yang ingin menggunakan penyelesaian pada Badan arbitrase untuk mencantumkan dalam perjanjian mereka standard klausula sebagai berikut :
“Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dalam tingkat ertama dan terakhir menurut peraturan prosedur BANI oleh Arbiter yang itunjuk menurut peraturan tersebut.”

No comments: