1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Dalam masa dewasa ini banyak sekali cara atau langkah kita dalam
memperoleh suatu barang atau modal mesin. Kita tidak harus menggelontorkan uang
yang banyak untuk memperoleh suatu mesin usaha. Cukup dengan Leasing kita dapat
memperolehnya, sehingga dana yang kita punya bisa untuk kepentingan yang lain
Membicarakan tentang Sewa Guna Usaha atau orang menyebutnya leasing, saat ini banyak sekali usaha leasing di Negara Indonesia ini. dengan leasing kita dapat membuka sebuah usaha dengan dana yang tidak membludak atau besar, cukup untuk dana operasional saja, untuk masalah mesinnya kita dapat memperolehnya dengan cara leasing
1.2 Rumusan masalah
- Apa itu leasing
- Kasus yang sering di hadapi leasing
- Solusi dan juga cara menyelesaikan masalah.
1.3 Tujuan
Untuk tugas mata kuliah Bank dan Lembaga keuangan
lainnya
BAB.1
APA ITU LEASING..??
Pengertian
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan
dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu
perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran
secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama
Secara umum leasing artinya
Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada
proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian leasing menurut
surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri
Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor
30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh
suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran
secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Equipment Leasing Association
di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah
perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal
tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal
tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal
tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka
waktu tertentu”.
Berdasarkan beberapa
pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari
beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee
Pembiayaan melalui leasing
merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya
dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak
lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi
perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai
berikut:
1. Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat
disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode
lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak
kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease
sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah
merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
3. Capital saving, yaitu tidak menyediakan
dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam
kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi
suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang
tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang
modal yang dibutuhkan.
4. Cepat dalam pelayanan, artinya secara
prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi
pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur
yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk
memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya
suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan
sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai
biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari
pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi,
artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh
inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter
yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
7. Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir
masa lease.
8. Adanya kepastian hukum, artinya suatu
perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat
sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun
perjanjian leasing tetap berlaku.
9. Terkadang leasing merupakan satu-satunya
cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan
ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.
Di Perusahaan leasing juga ada
kelemahan-kelemahannya.Dan berikut kelemahannya:
1. Lebih mahal. Finance lease biasanya lebih
mahal dibandingkan pembelian barang/asset secara cash. Meskipun demikian,
leasing mungkin biayanya lebih rendah dibandingkan bentuk pembiayaan lainnya.
Juga akan memperoleh manfaat pajak, jika kegiatan leasing diperhitungkan.
2. Memerlukan jaminan tambahan. Lessor
mungkin memerlukan jaminan tambahan, tergantung kepada rating kredit dari
lessee. Jaminan tambahan ini dapat disediakan oleh lessee, partner lessee, atau
bank dari lessee. Jangka waktu yang tetap. Lessee tidak dapat menghentikan
penyewaan lebih cepat dari jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak awal.
3. Suku bunga yang tetap. Suku bunga yang
ditetapkan lessor biasanya tetap, meskipun dalam jangka waktu tertentu terdapat
penurunan suku bunga.
Jenis-jenis Perusahaan leasing,
berikut di bawah adalah
jenis-jenis daripada perusahaan leasing :
1.
Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis
ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu
barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang
dibutuhkan. Lessee juga
mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat
perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang
tersebut.
Lessor
akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan
kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa
pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor
sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah
disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara
keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor
bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease
masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a.
Direct
finance lease
Transaksi
ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan
objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang
atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
- Sale and lease back
Sesuai
dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah
dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu
kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme
ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan
direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan
untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa
dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk
keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai
dengan nilai objek barang lease.
2.
Operating Lease
Pada operating lease, lessor
membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu
tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan
tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya
pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena
setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup
tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi
lessee.
3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual
lease barang hasil produksinya. Dalam
kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan
barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing
hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%.
Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5.
Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini
merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu
negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang
berbeda.
Barang-barang atau peralatan
yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar
Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan
Airbus.
Prosedur
Mekanisme Leasing
Dalam melakukan perjanjian
leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis
besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Lessee bebas memilih dan menentukan
peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier
peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan
lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan
memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui
lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease
dapat ditandatangani.
4. Pada saat yang sama, lessee dapat
menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan
asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease.
Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama,
5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang
dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan
tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6. Lessee menandatangani tanda terima
peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang
diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
8.
Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada
supplier.
9.
Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai
dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
Standar
pengoperasian leasing
Dalam standar
pengoperasian leasing, lessee akan menemui suplier peralatan,
memilih peralatan yang dibutuhkan, dan menegosiasikan harga serta
ketentuan-ketentuan pengiriman. Kemudian, untuk mendapatkan pinjaman lessee
lebih mendekati lessor daripada berhubungan dengan bank. Lessor
mengevaluasi aplikasi dari lessee, dan jika disetujui, kedua belah pihak
akan menandatangani kontrak leasing. Lessor, kemudian membeli
peralatan dari suplier dan melakukan leasing kepada lessee untuk
suatu periode di mana biasanya mendekati perkiraan usia ekonomis aset. Selama
periode ini (masa leasing), lessee menggunakan peralatan dan
memberikan pembayaran rutin kepada lessor. Dalam banyak kasus lessee
mempunyai pilihan untuk membeli peralatan tersebut pada akhir masa leasing.

Elemen-elemen khusus dari Produk Leasing
1.
Lessee
Adalah pengguna peralatan leasing. Lessee dapat berupa
berbagai jenis perusahaan, meskipun di negara-negara berkembang lessee
terutama adalah perusahaan-perusahaan menengah dan besar. Inisiatif untuk
mengembangkan leasing bagi perusahaan-perusahaan kecil dan mikro relatif
masih baru.
2. Lessor
Lessor adalah pemilik dari peralatan. Biasanya lessor
adalah perusahaan-perusahaan yang menspesialisasikan diri dalam leasing
atau sebagai bagian dari bank atau lembaga keuangan. Kadangkala pabrik dan
suplier peralatan memberikan leasing sebagai bagian dari aktifitas
pemasaran mereka, biasanya melalui jalur keuangan. Masih sangat jarang ditemui
lembagalembaga keuangan mikro dan LSM keuangan yang menawarkan produk-produk leasing
ini.
3. Aset
Jenis
aset yang biasa di gunakan sebagai leasing sangat beragam mulai dari
barang-barang kecil (di Bangladesh Grameen Bank melakukan untuk lemari
es) sampai pesawat dan satelit. Beberapa lessor menawarkan variasi
barang-barang standar, lebih menyukai peralatan dengan pengalaman yang mereka
miliki, membeli peralatan dari suplier yang mereka percaya. Lessor juga
menyukai barang yang masih memiliki nilai jual setelah pakai, sehingga jika lessee
mengalami kegagalan dalam pembayaran, maka lessor dapat menarik
kembali barang dan menjualnya untuk mendatkan harga yang baik.
4. Periode
leasing (lease term)
Periode
leasing adalah jangka waktu leasing seperti tercantum dalam
kontrak leasing. Biasanya jangka waktu leasing adalah sebesar 80%
dari umur ekonomi peralatan. Tidak akan pernah melampaui umur ekonomi dari
peralatan tersebut. Secara umum berkisar antara tiga sampai lima tahun. Barang-barang dengan ukuran yang lebih
besar seperti pesawat dan kapal laut memiliki jangka waktu leasing yang
lebih panjang.
5. Pembayaran leasing (lease payment)
Pembayaran leasing dilakukan secara berkala setiap bulan atau
tigabulanan sepanjang masa leasing. Jumlah pembayaran leasing
tergantung pada beberapa faktor: nilai aset, tingkat suku bunga yang dikenakan
oleh lessor, jangka waktu leasing, tingkat kredit dari lessee,
nilai peralatan yang diharapkan pada akhir periode leasing, dan
pilihan-pilihan lain yang diberikan kepada nasabah, seperti apakah akan membeli
peralatan tersebut atau mengembalikannya pada akhir jangka waktu leasing.
Besarnya pembayaran bisa tetap selama periode leasing, atau dapat juga
bervariasi untuk memudahkan jika ada perubahan tingkat suku bunga pasar.
6. Opsi akhir leasing
Opsi untuk akhir dari leasing adalah bagian yang penting dalam suatu
kontrak leasing. Tergantung dari kontrak, nasabah mempunyai opsi untuk:
·
membeli peralatan
·
membeli peralatan
·
memperbaharui leasing
dengan mengurangi biasa sewa
·
menerima pembagian keuntungan dari penjualan barang
Aspek
perpajakan yang berkaitan dengan leasing.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan Undang-undang no
17 tahun 2000 dan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991
Pasal 16 ayat 2 menyatakan: “Lessee tidak memotong pajak penghasilan pasal 23
atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan
perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi”. Dalam pasal tersebut dengan
jelas menyatakan bahwa angsuran-angsuran atau pembayaran yang diterima lessor
dari lessee untuk jenis transaksi finance lease tidak dikenakan pemotongan
pajak penghasilan.
Pasal 17 ayat 2 menyatakan:
- Pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Lessee wajib memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.
Pasal 17 ayat 2a mengatur tentang perlakuan pembayaran leasing oleh
lessee. Di sini dijelaskan bahwa pembayaran leasing dari lessee kepada lessor
untuk transaksi operational lease diperlukan pemotongan pajak penghasilan pasal
23 karena menurut pajak diperlakukan sebagi sewa-menyewa biasa.
2.
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
- Perlakuan PPN atas transaksi capital lease:
1. Berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan
Pemerintah nomor 50 tahun 1994 huruf d dan e, Pengumuman Direktur Jenderal
Pajak No. Peng- 139/PJ.63/1989 dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor Kep05/PJ/1994, penyerahan jasa dalam transaksi capital lease dari
lessor kepada lessee adalah penyerahan jasa yang terutang PPN, karena lessor sebagai
perusahaan jasa persewaan barang dengan demikian adalah pengusaha kena pajak.
2. Pengalihan barang dalam transaksi
operating lease bukan merupakan penyerahan barang kena pajak karena pengalihan
barang tersebut adalah dalam rangka persewaan biasa.
3. Besarnya PPN yang terutang adalah 10% dari
Nilai Penggantian.
4. PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3)
merupakan PPN Keluaran bagi lessor dan merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam
hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak. PPN yang dibayar atas perolehan barang
kena pajak (BKP) yang dilease merupakan PPN Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan dengan PPN Pajak Keluaran lessor.
- Dalam hal transaksi sale and lease back tanpa hak opsi, PPN masukan atas perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh lessee. Dalam hal lessee kemudian melease kembali barang tersebut, maka lessor harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan barang yang dilakukan.
Adakalanya
suatu perjanjian telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, tidak
juga dapat terlaksana sebagaimana yang telah diperjanjikan. Dalam hukum
perjanjian, ada dua hal yang menyebabkan tidak terlaksananya suatu perjanjian
yaitu: wanprestasi/ingkar janji/cidera janji dan overmacht.
Wanprestasi (kelalaian atau alpa) yaitu tidak
terlaksananya suatu perjanjiankarena kesalahan atau kelalaian atau cidera
janji/ingkar janji dari para pihak. Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa
Belanda “wanprestatie”, yang artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah
ditetapkan dalam perjanjian. Jadi apabila si berutang (debitur) tidak melakukan
apa yang telah diperjanjikan, maka dikatakan ia melakukan wanprestasi.
Ada empat bentuk wanprestasi (kelalaian atau
kealpaan) dari seorang debitur:
1.
Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2.
Melaksanakan
apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3.
Melakukan
apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
4.
Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
BAB III. SOLUSI DAN CARA
PENYELASAIANNYA
Solusi
Dalam hal adanya wanprestasi tentu akan
mengakibatkan salah satu pihak menderita kerugian, sebab ada pihak yang
dirugikan, maka pihak yang menimbulkan kerugian itu harus bertanggung jawab.
Seorang debitur yang melakukan wanprestasi akan dikenakan sanksi atau hukuman.
Hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang telah melakukan wanprestasi ada 4
macam, yaitu:
1.
Membayar
kerugian yang diderita oleh kreditur atau ganti rugi (pasal 1234 KUHPerdata)
2.
Pembatalan
perjanjian melaui hakim (pasal 1266 KUH Perdata)
3.
Peralihan
risiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUH
Perdata)
4.
Membayar
biaya perkara apabila diperkarakan di muka hakim (pasal 181 ayat 1 HIR)
Menurut pasal 1267 KUH Perdata, falam penerapannya
ditetapkan bahwa kreditur dapat meilih alternative tuntutan sebagai berikut:
1.
Pemenuhan
perjanjian
2.
Pemenuhan
perjanjian disertai ganti rugi
3.
Ganti
rugi saja
4.
Pembatalan
saja
5.
Pembatalan
perjanjian disertai ganti rugi.
Pengaturan tentang peristiwa ingkar janji/wanprestasi
sebenarnya bukan merupakan cirri khas dari perjanjian financial lease, akan
tetapi ada hal-hal yang memerlukan perhatian khusus disini:
- Bahwa pembebanan peristiwa wanprestasi harus berpatokan pada alokasi pembebanan risiko dari masing-masing pihak;
- Bahwa lessor berkepentingan untuk memperoleh upaya-upaya tertentu dalam hal lessee wanprestasi, tanpa lessor diharuskan menghentikan perjanjian leasing. Upaya terbut misalnya dapat berupa penarikan kembali barang leasing sampai lessee memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Sebenarnya untuk mengatasi masalah-masalah yang
dapat dilakukan oleh pihak lessee, pihak
lessor telah menetapkan sanksi-sanksi, yaitu:
·
Untuk
setiap keterlambatan membayar uang sewa, maka lessee harus membayar bunga
sekian persen sebulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sewa;
·
Menarik
suatu deposito guna menjamin ketaatan lessee terhadap perjanjian lease
(sequrity deposit) yang akan dikembalikan lagi kepada lessee pada masa
berakhirnya lease dengan dikurangi jumlah-jumlah yang harus dibayar oleh lessee
tanpa bunga;
·
Menarik
dan menguasai kembali barang yang di-leased, dimana biaya-biayanya harus
ditanggung oleh lessee, termasuk pembongkaran dan pemindahan dari tempat lessee
ke tempat lessor.
Cara Penyelesaian Perselisihan/Sengketa DalamPerjanjian Leasing
Dalam hal apabila terjadi perselisihan, ada
beberapa cara yang dapat dipakai untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul
dari kedua belah pihak, yaitu dengan cara sebagai berikut:
1.
Perdamaian
(diluar Pengadilan)
2.
Pengadilan
3.
Arbitrase
1.
Perdamaian,
Arti kata damai disini adalah bahwa antara pihak
lessor dengan pihak lessee mengadakan suatu perdamaia sendiri dluar Pengadilan.
Pelaksanaan perdamaian tersebut tergantung dari kedua pihak sehingga terjadilah
persetujuan dari kedua belah pihak agar perselihan ini tidak dilanjutkan ke
pengadilan. Akan tetapi perlu dijelaskan bahwa perdamaian yang dilakukan kedua
belah pihak diluar Pengadilan tersebut hanya berkekuatan sebagai persetujuan
kedua belah pihak belaka yang apabila tidak ditaati oleh salah satu pihak maka
masih harus diajukan melalui proses di Pengadilan .Jadi persoalannya hanya selesai
sementara dan sama sekali tidak dijamin bahwa suatu saat tidak akan terjadi
perselihan kembali. Dalam perselihan perjanjian leasing apabila terjadi perdamaian
antara kedua belah pihak maka pihak lessor akan mengambil kembali barang-barang
miliknya yang dikuasai oleh pihak lessee.
2.
Pengadilan
Untuk memulihkan hak-hak lessor yang telah
menderita kerugian akibat ingkar janji dari pihak lessee sebagaimana yang telah
disepakati dalam perjanjian dan juga kemungkinan sebagai akibat dari perbuatan
pihak lessee yang melawan hokum maka pihak lesor antara lain dapat menuntut ke
pengadilan agar pengadilan :
1.
melakukan
sita revindicatoir (revindicatoir Beslag) atas barang-barang yang menjadi obyek
perjanjian l lease itu, dengan maksud untuk mengambil kembali barang-barang
milik lessor yang berada dalam kekuasaan lessee itu, guna kemudian diserahkan
kepada lessor.
2.
Menghukum
pihak lesse membayar ganti rugi kepada pihak lessor atas kerugian yang telah
dideritanya sebagai akibat dari tindakan ingkar janji/wanprestasi dan atau
melawan hokum yang telah dilakukan oleh pihak lessee yaitu berupa :
·
uang sewa yang masih tertunggak
·
denda yang tertunggak ditambah bunganya
·
seluruh
uang sewa yang masih berjalan hingga angsuran yang terakhir
·
residual
value ( nilai sisa) dari barang yang dileased
·
biaya-biaya
penagihan termasuk biaya perkara
·
bunga
3.
meletakkan
sita jaminan atas harta milik lessee untuk menjamin pembayaran ganti rugi dan
lain-lain tuntutan tersebut diatas.
4. mengalihkan
segala resiko kepada pihak lesse
5. menghukum
pihak lessee membayar segala ongkos perkara
6. menuntut
kepada hakim untuk membatalkan perjanjian lease atau menyatakan perjanjian itu
batal akibat adanya ingkar janji.
3. Arbitrase
Penyelesaian
perselisihan/sengketa perjanjian leasing ini juga dapat melalui suatu badan
diluar pengadilan yang disebut Arbitrase. Penyelesaian di badan arbitrase ini
dapat sejak semula para pihak telah melakukan persetujuan yang dimasukkan dalam
klausula perjanjian pokoknya atau persetujuan dilakukan setelah timbul
perselisihan terjadi yang dibuat suatu akta khusus.
Arbitrase merupakan suatu
penyelesaian diluar pengadilan yang sangat sesuai dalam dunia perdagangan/
bisnis, dikarenakan arbitrase :
- memproses penyelesaian perkara dengan cepat karena tidak ada banding dan kasasi sehingga putusan Arbiter adalah putusan yang final;
- pada badan arbitrase ini para arbiter adalah ahli dibidangnya;
- pemeriksaan di badan arbitrase bersifat tertutup.
Ketentuan atau pasal dalam perjanjia/kontrak
tersebut dinamakan “Arbitration Clause” . dan untuk untuk arbitration
cluse tersebut, BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) menyarankan kepada
para pihak yang ingin menggunakan penyelesaian pada Badan arbitrase untuk
mencantumkan dalam perjanjian mereka standard klausula sebagai berikut :
“Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini
akan diselesaikan dalam tingkat ertama dan terakhir menurut peraturan prosedur
BANI oleh Arbiter yang itunjuk menurut peraturan tersebut.”
No comments:
Post a Comment